FASILITAS PARKIR HARUS DILENGKAPI TERLEBIH DAHULU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Terkait rencana pemko pekanbaru yang akan menerapkan tarif parkir progresif untuk atasi kemacetan di kota pekanbaru, pengamat tata kota menilai, sebaik nya pemko pekanbaru melengkapi terlebih dahulu fasilitas parkir , sesuai dengan perda no 1 tahun 2024, dimana retribusi parkir baru bisa dipungut jika fasilitas parkir sudah dilengkapi.
Pengamat tata kota muhammad ikhsan menilai, penerapan tarif parkir progresif yang diwacanakan pemko pekanbaru , sah sah saja dilakukan dalam upaya mengurangi kemacetan ibu kota. Namun menurut nya, yang harus dilakukan pemko pekanbaru sebelum menerapkan tarif parkir progresif adalah ,melengkapi terlebih dahulu fasilitas parkir yang ada, karena sesuai dengan perda no 1 tahun 2024, retribusi parkir baru bisa di pungut jika fasilitas parkir sudah dilengkapi. Adapun fasilitas parkir tersebut diantara nya rambu lalu lintas, marka parkir, media informasi tarif, dan jam operasional layanan parkir. Jika komponen tersebut tidak ada, maka penarikan tarif parkir bisa dikatakan sebagai pungli.
Seperti diketahui tarif parkir progresif sendiri merupakan penerapan tarif parkir tinggi disekitar jalan protokol, yang visi rasio nya salah satu indikator adalah satu ke atas.
Berita Terkait :
- DPRD JADWALKAN ULANG PARIPURNA LPPD
- PASCA PEMILU, DPRD PEKANBARU TETAP LANJUTKAN AGENDA
- PENCURI MOTOR SPESIALIS DI MASJID TERANCAM 7 TAHUN PENJARA
- AKIBAT BANJIR SEBABKAN JALAN RUSAK SEMAKIN PARAH
- BANJIR KEMBALI LANDA DESA RTH PAWAN
Komentar Via Facebook :





