EMPAT TERSANGKA KORUPSI DI BRK SYARIAH DURI TERANCAM 20 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Syariah cabang Duri, sebabkan kerugian negara sebesar 1,1 miliar Rupiah. Atas perbuatannya, ke empat tersangka, dijerat pasal berlapis tentang korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
4 tersangka dugaan korupsi, kredit fiktif sebesar 1,8 miliar Rupiah, yang terjadi di Bank Badan Usaha Milik Daerah cabang Duri, Kabupaten Bengkalis. Masing- masing berinisial F, A-M, S dan E-D-S, saat ini masih berada di Mapolda Riau dan dalam pemeriksaan intensif penyidik Subdirektorat II Tindak Pidana Perbankan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan, diketahui akibat perbuatannya, ke empat tersangka sebabkan kerugian negara sebesar 1,1 miliar Rupiah. Guna memberi efek jera terhadap para pelaku, maka atas perbuatannya, ke empat pelaku, dijerat pasal berlapis tentang korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tehun kurungan penjara.
Terkait apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam dugaan korupsi yang terjadi, Teddy belum dapat memastikannya, dan akan diketahui melalui fakta persidangan nanti. (ALI)
Berita Terkait :
- ZULKIFLI INDRA TIDAK MENGETAHUI ALASAN MUNDURNYA DIRUT
- PDIP SIAP APAPUN KEPUTUSAN MK
- DISPORA RIAU VERIFIKASI KEBUTUHAN ANGGARAN CABOR PORWIL
- 7.000 SAPI MENJADI STOK UNTUK IDUL ADHA DI SIAK
- WABUP ROHUL HARAPKAN UJUNGBATU LEBIH MAJU
Komentar Via Facebook :





