E-KTP DAFTAR PEMILIH KHUSUS MESTI SAMA DENGAN TPS
Pekanbaru, riautelevisi.com- Kpu riau menjelaskan, ada beberapa kategori pemilih dalam pemilu, yakni pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (dpt), daftar pemilih tambahan (dptb) dan daftar pemilih khusus (dpk). Khusus dpk bisa memilih di atas jam 12 dan selagi surat suara masih ada, namun alamat ktp elektronik mesti sama dengan tps tempat pencoblosan.
Ketua kpu riau, muhammad ilham yasir menjelaskan, ada tiga macam pemilih pada hari pencoblosan 14 februari, yakni pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (dpt) dimana pemilih ini bisa datang ke tps pada pukul 07.00-13.00 wib serta membawa ktp-elektronik dan undangan memilih c6. Jika tak membawa undangan, petugas akan mencocokkan dengan daftar dpt yang mereka punya. Selain dpt, ada juga daftar pemilih lain yang disebut sebagai daftar pemilih tambahan (dptb). Pemilih ini bisa mencoblos surat suara pada pukul 07.00-13.00 wib dan membawa ktp-el dan surat pindah memilih a5. Berbeda dengan dua kategori sebelumnya, daftar pemilih khusus (dpk) artinya belum terdaftar, namun pemilih bisa mencoblos di atas jam 12 dan harus membawa e-ktp yang alamatnya sesuai dengan tps tempat mencoblos.
Pihaknya menghimbau agar pemilih menggunakan hak pilih dan mencoblos sesuai dengan hati nurani.
Berita Terkait :
- PEMILIH MESTI TAHU PERBEDAAN WARNA SURAT SUARA
- KPU RIAU MINTA TIDAK ADA SURVEI SAAT MASA TENANG
- DEMI DISTRIBUSIKAN LOGISTIK, PERSONIL TERJANG JALAN BERLUMPUR DAN LICIN
- PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK BATANG PERANAP VIA JALUR DARAT DAN SUNGAI
- BANJIR MELUAP, SEJUMLAH TPS DI INHU TERPAKSA DIPINDAH
Komentar Via Facebook :





