EKS KARYAWAN BANK BUMN SALURKAN KUR KE NASABAH TOPENGAN
Sub Direktorat Dua Tindak Pidana Perbankan menangkap seorang Mantan Karyawan Bank BUMN , pelaku pengajuan KUR Topengan. Kejahatan tersangka terungkap setelah adanya masyarakay yang ditolak pihak Bank, saat mengajukan Kredit Perumahan dengan status Kolektifitas. Tim Subdirektorat Dua Tindak Pidana Perbankan- Tipibank Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, kembali mengungkap kejahatan perbankan yang terjadipada Bank di Riau. Kejahatan Perbankan kali ini, terjadi disalah satu unit Bank milik Badan Usaha Milik Negara BUMN yang berada di seputar Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Tersangka dalam kejahatan perbakan yang dilakukan penangkapan kali ini adalah inisial R-H, yang merupakan Mantan Karyawan Bank, saat aksi kejahatan terjadi. Sementara kejahatan perbankan, dilakukan tersangka R-H, dengan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat- KUR kepada Penerima Palsu atau Topengan. Wakil Direktur Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan, terungkapnya aksi kejahatan pebankan yang dilakukan tersangka R-H, setelah adanya masyarakat yang ditolak pihak Bank, saat mengajukan Kredit Perumahan dengan status Kolektifitas. Berbagai barang bukti berbentuk surat- surat, yang berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan tersangka R-H, diamankan Polisi.
Berita Terkait :
- 10 HARI JELANG RAMADHAN, HARGA SEMBAKO MASIH NORMAL
- JELANG AKHIR TAHUN 2023, PEMEKARAN DESA MAHATO SUDAH TUNTAS
- TRADISI PETANG MEGANG, DPRD HIMBAU TETAP PROKES
- KOMISI II DUKUNG TPS CIKPUAN OLEH PEMKO
- KONTRUKSI PEMBANGUNAN KIOS BARU GUNAKAN GRC
Komentar Via Facebook :





