EKS DIREKTUR PT ZES TERANCAM 20 TAHUN PENJARA
Riautelevisi.com, Pekanbaru - Penyidik pidana khusus- pidsus kejaksaan negeri- Kejari pekanbaru, saat ini masih mendalami penyidikan dan melengkapi berkas, tersangka dugaan korupsi pembangunan pabrik marine fuel oil- mfo, di tanjung buton, Kabupaten Siak, berinisial y-a, selaku mantan direktur zapin energi sejahtera- ZES, anak perusahaan PT. Bumi Siak Pusako - BSP Zapin.
Untuk segera di kirim ke pengadilan tindak pidana korupsi- tipikor pengadilan negeri- pn pekanbaru. Dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi, kejari pekanbaru, menetapkan 2 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan, masing- masing inisial f, selaku mantan direktur pt. Bsp zapin, dan inisial y-a. Hasil penyelidikan kejari diketahui, kedua pelaku melakukan dugaan korupsi dengan modus pembangunan pabrik, yang sampai saat ini, pabrik tersebut, tidak pernah ada.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka, sebabkan kerugian negara, sebesar 8 miliar 175 juta rupiah. Kepala seksi pidsus kejari pekanbaru, rionov oktana mengatakan, berdasarkan alat bukti yang ada, maka atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi- tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Terkait apakah ada pihak lainnya yang terlibat dalam dugaan korupsi yang terjadi, rionov belum bisa memastikannya, dan akan diketahui melalui fakta persidangan nanti. (ALI)
Berita Terkait :
- BKPSDM BELUM TERIMA LAPORAN RESMI ASN THL IKUT NYALEG
- PEMKO TELAH ANGGARKAN SEKITAR 40 PERSEN DANA PEMILU
- LAPAS KELAS II A BENGKALIS GELAR RAZIA DADAKAN
- POLISI PERIKSA JIWA PELAKU PENCABULAN 4 ANAK
- HARGA CABAI MERAH DI PEKANBARU MASIH TINGGI
Komentar Via Facebook :