DUGAAN KORUPSI USB SMA 1 TEMBILAHAN DISIDANGKAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru, SMA Negeri 1 Tembilahan tahun 2017, jalani tahap persidangan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini, di taksir mencapai lebih dari 1,2 milyar Rupiah.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, gelar persidangan terkait dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru, SMA Negeri 1 Tembilahan tahun 2017. Dengan dugaan kerugian negara, mencapai lebih dari 1,2 milyar Rupiah.
Kasus ini menjerat 4 terdakwa, masing masing Khairil Anwar, Mantan Kabid SMA Disdik Riau, Dian Anggraini, M Faisal Lutfi, dan Syamsudin Sitorus, selaku pihak rekanan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum hadirkan satu orang saksi, yakni Danil Irfan, selaku PPTK pengerjaan proyek tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, juga meminta keterangan kepada saksi, terutama bagaimana teknis kebijakan penggunaan anggaran pembangunan yang di lakukan. Apakah memang menyalahi aturan dan ketentuan yang seharusnya, atau sudah sesuai dengan petunjuk teknis di lapangan.
Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (YS)
Berita Terkait :
- PERNYATAAN SAKSI BERBEDA DENGAN TERDAKWA
- POLSEK SUKAJADI TANGKAP BANDAR NARKOBA
- PKK 5 DESA DI ROHUL RAIH JUARA HKG DAN JAMBORE PKK RIAU 2023
- BUPATI INHIL GAUNGKAN SEMANGAT PERTANIAN HIDUPKAN LAHAN TIDUR
- BUPATI INHIL MUHAMMAD WARDAN SERAHKAN SK PPPK INHIL
Komentar Via Facebook :





