DUA PRIA SPESIALIS PENCURIAN DI RUMAH KOSONG TERANCAM 5 TAHUN PENJARA
Riautelevisi.com, Pekanbaru - Penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua pria tersangka spesialis pencurian di rumah kosong yang diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial D-M 43 tahun dan M-Z 23 tahun, keduanya warga kota Pekanbaru yang diringkus di dua lokasi berbeda di kota Pekanbaru. Sebelumnya, kedua tersangka melakukan aksi pencurian di sebuah rumah mewah milik warga di Jalan Guru, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dalam aksinya, kedua tersangka berhasil menggasak harta benda milik korban berupa perhiasan emas, handpone, laptop, uang tunai dan barang berharga lainnya dengan total kerugian mencapai 150 juta rupiah. Kanit Idik V Resmob Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Renaldy Yudhistira Indrasari mengatakan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Sebelum dikirim ke jaksa, sementara waktu kedua tersangka diamankan di Mapolresta Pekanbaru. (ALI)
Berita Terkait :
- TAHUN 2023, POLDA RIAU PENJARAKAN 38 PEMBAKAR LAHAN DI RIAU
- SIAGA BANJIR, MASYARAKAT DIHIMBAU TETAP BERADA DI RUMAH
- KORBAN BANJIR BELUM TERIMA BANTUAN DARI PEMERINTAH
- KEDALAMAN BANJIR DI KECAMATAN BONAI DARUSSALAM LEBIH DARI SATU METER
- PSPS RIAU CORET TIGA NAMA JELANG BABAK PLAY OFF DEGRADASI
Komentar Via Facebook :





