DUA PENJUAL OBAT TANPA IZIN EDAR TERANCAM 15 TAHUN PENJARA
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Dua penjual obat tanpa izin edar, sekaligus pemilik toko obat, di Kabupaten Rokan Hilir, di jerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam kamsimal 15 tahun kurungan penjara.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil- PPNS Badan Pengawas Obat Dan Makanan- BBPOM Pekanbaru, bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus- Dit Reskrimsus Polda Riau, saat ini masih lelakukan pendalaman penyelidikan perniagaan obat ilegal tanpa izin edar, yang digerebek tim gabungan di wilayah Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Selain penyelidikan, BBPOM dan Polda Riau, juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua pemilik obat ilegal, atau pemilik toko, masing- masing berinisial J-O dan K-P, yang saat ini sudah ditahan di Mapolda Riau. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan denda paling banyak 1 koma 5 miliar rupiah.
Terkait dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat ilegal tanpa izin edar yang terjadi, Yosef belum dapat memastikannya. (ALI)
Berita Terkait :
- WABUP BENGKALIS LEPAS KEBERANGKATAN JCH
- KOMISI III PANGGIL DISDIK JELANG PERSIAPAN PPDB 2023
- KOMISI I GELAR HEARING UNTUK BENAHI JARINGAN KABEL DAN TIANG SEMRAWUT
- PEMKO PEKANBARU GELAR RAPAT PERCEPATAN UHC
- GUBERNUR RIAU APRESIASI PELAKSANAAN WAISAK 2567 AMAN DAN DAMAI
Komentar Via Facebook :





