DUA PELAKU BERPERAN SEBAGAI PENJUAL KULIT HARIMAU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dua pelaku penjual kulit harimau yang diringkus Satuan Polisi Reaksi Cepat Brigade Beruang Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, berperan sebagai penjual. Terkait asal usul dua kulit harimau yang ada pada kedua pelaku, Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Riau, masih menyelidikinya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Wilayah II Sumatera, saat ini masih mendalami pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dua pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi jenis harimau.
Masing- masing berinisial, J-I 36 tahun, warga Desa Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, dan Y-W 29 tahun, warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam penyelidikan perdagangan kulit harimau ini, PPNS Gakkum KLHK wilayah Sumatera, juga berkoordinasi dengan Polda Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua diketahui, jika kedua tersangka yang diamankan, berperan sebagai penjual dan pembawa kulit harimau.
Terkait siapa pemilik, dan pelaku perburuan terhadap harimau, serta dari mana kulit harimau berasal, PPNS Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera bersama Polda Riau, masih menyelidikinya.
PPNS dan Polisi juga belum dapat memastikan, cara para pelaku menangkap, dan membunuh harimau, untuk mendapatkan kulitnya. (AL)
Berita Terkait :
- GAKKUM KLHK RINGKUS DUA PENJUAL KULIT HARIMAU
- SARANA IBADAH BUKAN TEMPAT UNTUK BERKAMPANYE
- SEKDA PIMPIN SINERGI OPD SUKSESKAN GERAKAN NASIONAL BBI DAN BBWI DI RIAU
- SEKDAKAB ROHIL LANTIK 17 PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS
- WAGUBRI OPTIMIS PORWIL SUMATERA XI DI RIAU SUKSES PENYELENGGARAAN DAN PRESTASI
Komentar Via Facebook :





