DUA OKNUM POLISI POLRES ROHIL DIPECAT
Dua orang Oknum Anggota Kepolisian Resort Rokan Hilir di Pecat Secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri. Mereka melakukan pelanggaran disiplin saat bertugas sebagai Anggota Polri.
Polres Rokan Hilir menggelar upacara Pemberhentian Secara Tidak Hormat atau PDTH terhadap dua orang oknum Anggota Polri. Dia adalah Bripka Rafi dan Bripka Suhendri. Upacara PDTH yang dilaksanakan secara in absensia itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, disaksikan Pejabat Utama Polres Rohil. PDTH ditandai dengan pemberian tanda silang pada poto Bripka Rafi dan Bripka Suhendri oleh Kapolres Rohil. Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menyebutkan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak personil yang melakukan pelanggaran. Keputusan tersebut diambil telah melalui proses yang panjang, penuh pertimbangan serta berpedoman kepada Koridor Hukum yang berlaku. Dalam kesempatan itu Kapolres AKBP Andrian mengingatkan kepada seluruh Personil Polres Rohil agar tetap bijaksana dan taat aturan dalam melaksanakan sebagai Anggota Polri.
Dari Rokan Hilir Julius melaporkan.
Berita Terkait :
- TEREKAM CCTV, SEPASANG KEKASIH CURI SEPEDA MOTOR
- SYUKURAN DALAM RANGKA PERAYAAN HARI JADI PJ WALIKOTA PEKANBARU
- PENDIDIKAN VOKASI MASIH DIMAKSIMALKAN
- SEKDA LANTIK 19 PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMKO PEKANBARU
- GUBERNUR AJUKAN BANTUAN HELIKOPTER PATROLI KE BNPB DAN KLHK
Komentar Via Facebook :





