DUA NAHKODA KAPAL SB EVELYN CALISCA DITETAPKAN TERSANGKA
Pekanbaru (riautelevisi.com)- Polda Riau tetapkan dua tersangka kecelakaan kapal cepat SB Evelyn Calisca 01, yang terjadi di perairan Sungai Guntung, kabupaten Indragiri Hilir, dengan korban 12 penumpang meninggal dunia. Dua tersangka tersebut adalah nahkoda kapal.
Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam dan pemeriksaan intensif terhadap 6 orang yang diamankan atas insiden kecelakaan laut terbaliknya kapal cepat SB Evelyn Calisca di perairan Sungai Guntung kabupaten Indragiri Hilir beberapa waktu lalu. Akhirnya Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Riau, menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Seperti diketahui, akibat insiden kecelakaan kapal speedboat terbalik yang terjadi, sebanyak 12 orang dari sekitar 83 penumpang kapal, meninggal dunia. Dua orang yang ditetapkan tersangka, masing- masing berinisial S-H dan A, yang merupakan nahkoda kapal dan ABK. Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik menemukan bukti cukup, perbuatan melawan hukum yang atas insiden yang terjadi.
Polisi juga tetap melakukan penyelidikan, untuk mengetahui dugaan adanya tersangka lain dalam insiden kecelakaan yang terjadi. (ALI)
Berita Terkait :
- KAPOLDA DAN DANREM BERI PENGHARGAAN KEPADA GURU
- RATUSAN PERSONIL TNI POLRI SILATURAHMI MELALUI OLAHRAGA BERSAMA
- BUPATI ROHIL BERTINDAK SEBAGAI PEMBINA UPACARA OTONOMI DAERAH DAN HARDIKNAS
- KETUA DPRD KAMPAR HADIRI APEL PERINGATAN HARDIKNAS
- PJ BUPATI KAMPAR PIMPIN APEL PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL
Komentar Via Facebook :





