DUA MANTAN PEJABAT RUGIKAN NEGARA RP 22 MILYAR
Riautelevisi.com, Kuansing - Setelah menetapkan dua mantan pejabat pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi yakni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, - Bapeda tahun 2011, sampai dengan 2013 berinisial HY serta S, Mantan Kabag Pertanahan 2009 - 2016, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, yang menyebabkan kerugian negara, mencapai dua puluh dua miliar rupiah lebih. Adapun pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yaitu pasal pasal 2 ayat 1, junto, pasal 3 junto pasal 18 UU Republik Indonesia nomor tiga puluh satu, tahun 2009. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara, dan minimal empat tahun penjara.
Nurhadi mengaku ,tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka dalam kasus ini.(dling)
Berita Terkait :
- KEJARI TAHAN DUA MANTAN PEJABAT KASUS PEMBANGUNAN HOTEL
- BOLA TANGAN RIAU POTENSI PEROLEH EMAS
- HARGA CABE MERAH TEMBUS 60 RIBU PER KG
- PENCARIAN KORBAN TENGGELAM MAKSIMAL SELAMA 14 HARI
- SEKDA INHIL AFRIZAL LEPAS KAFILAH MTQ
Komentar Via Facebook :