DUA BULAN, DUA BANDAR EDARKAN 14 KILOGRAM SABU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dua bandar narkoba jaringan Internasional yang diringkus Polda Riau sudah dua bulan menjalankan bisnis haramnya mengedarkan narkoba di Kota Pekanbaru. Selama dua bulan tersebut, kedua bandar telah menjual seberat 14 Kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi dan happy five.
Dua pria bandar obat terlarang psikotropika jenis sabu, pil ekstasi dan pil happy five dalam jumlah besar, masing-masing berinisial M-G 42 tahun warga Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, dan M-L 26 tahun warga Kota Pekanbaru yang diringkus Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di sebuah kos-kosan di jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru saat ini dalam pemeriksaan intensif Penyidik. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sabu seberat 2,6 kilogram, pil ekstasi sebanyak 4.780 butir, dan happy vife sebanyak 2.150 butir. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Polisi terhadap kedua tersangka, diketahui jika mereka sudah dua bulan menjalankan bisnis haramnya mengedar narkoba di Kota Pekanbaru. Direktur Ditres Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, selama dua bulan menjalankan bisnis haramnya, kedua tersangka telah berhasil menjual seberat 14 kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi dan happy five.
Polisi juga masih mendalami asal usul narkoba yang ada pada kedua bandar.
Berita Terkait :
- PSPS RIAU DITAHAN IMBANG TAMUNYA PSDS DELI SERDANG 1 1
- DISPORA RIAU GELAR LAGA PERSAHABATAN
- GUBERNUR EDY NATAR AJAK JANGAN BOSAN BERBUAT KEBAIKAN
- SUDAH TERAKREDITASI, 40 PERSEN KUOTA SPMB TERPENUHI
- TERKAIT JALAN RUSAK, PEMKO DIDORONG UNTUK GERAK CEPAT
Komentar Via Facebook :





