DPRD SIAP ANGGARKAN THR BAGI HONORER JIKA DIIZINKAN KEMENTERIAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Wakil ketua dprd riau, hardianto menyambut baik langkah pemerintah pusat untuk menaikkan status tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk). Namun demikian, hardianto menyatakan kekecewannya terkait tidak adanya thr bagi petugas honorer.
Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menpan-rb) mengumumkan semua tenaga honorer akan mendapatkan nomor induk pegawai (nip) untuk diangkat statusnya menjadi pppk pada desember 2024. Namun ada tes yang harus dilakukan para tenaga honorer sebelum diangkat sebagai pppk meskipun hanya formalitas. Wakil ketua dprd riau, hardianto menyambut baik langkah pemerintah pusat untuk menaikkan status tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk). Pengangkatan ini adalah bentuk penghargaan bagi honorer yang telah mengabdi dan berkontribusi selama puluhan tahun untuk pemerintah daerah riau. Untuk itu pihaknya mendukung pemerintah yang memprioritaskan pengangkatan honorer yang telah megabdi selama 15 tahun. Diharapkan semua honorer diangkat menjadi asn atau pppk. Penerapan kebijakan ini pasca undang-undang asn diterbitkan dan disahkan, di mana pemerintah daerah tidak boleh merekrut tenaga honorer sehingga honorer yang sudah ada diprioritaskan untuk diangkat menjadi pppk.
Namun demikian, hardianto menyatakan kekecewannya terkait tidak adanya thr bagi petugas honorer, dimana bila aturan dari kemenpan bisa dirubah, maka secara keuangan apbd provinsi riau dirasa cukup untuk menganggarkan thr honorer. Karena bagaimanapun juga honorer memiliki peran penting dalam roda pemerintahan, terutama di daerah. Bahkan jam kerja dan beban kerja honorer tidak kalah banyak dengan aparatur sipil negara (asn) maupun tenaga pppk. Pihaknya berharap pemerintah pusat melalui kementerian dapat merubah aturan, misal bagi pemda yang mampu menganggarkan diperbolehkan untuk memberikan thr bagi tenaga honorer. Jika kementerian berbaik hati, pemda dengan kemampuan apbd akan menganggarkan.
Sebelumnya kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi menyatakan tenaga honorer tidak mendapatkan thr dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk).
Berita Terkait :
- LEGISLATOR HARDIANTO KECEWA HONORER TAK DAPAT THR
- INVESTOR CINA TERTARIK UNTUK BANGUN JEMBATAN SUNGAI PAKNING BENGKALIS
- 120 SEPEDA MOTOR DITILANG DAN DITAHAN SELAMA SATU SAMPAI 3 BULAN
- PEMBUKAAN PENDAFTARAN BEA SISWA DISAMBUT ANTUSIAS MASYARAKAT
- PEMKO PEKANBARU MULAI BAHAS PENYALURAN ANGGARAN PEMILUKADA
Komentar Via Facebook :





