DPRD SERAHKAN KEPADA PEMKO UNTUK KEBIJAKAN USAHA DIBULAN RAMADHAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Komisi 1 DPRD Pekanbaru mengaku untuk kebijakan aktivitas Rumah Makan dan aktivitas Warung Kopi (Warkop) di saat bulan Ramadhan, diserahkan sepernuhnya kepada Pemko Pekanbaru, sebab di Kota Pekanbaru juga terdapat masyarakat Non Muslim.
Bulan Suci Ramadhan 1445 H tinggal beberapa hari lagi, dimana seluruh Umat Muslim, selama sebulan penuh akan menjalani ibadah puasa. Berkaitan dengan kebijakan tempat usaha Rumah Makan dan Warung Kopi (Warkop), Ketua Komisi 1 DPRD Pekanbaru Doni Saputra mengaku, menyerahkan seluruh kebijakannya terhadap Pemko Pekanbaru. Termasuk dalam mengeluarkan surat edaran, yang mengatur tentang kegiatan selama bulan Ramadhan 1445 H, yang salah satunya adalah soal keberadaan Kedai Kopi, Rumah Makan maupun Restoran yang buka di siang hari.
Akan tetapi pihaknya menilai, sebaiknya Warung Kopi ditutup di siang hari, sebab dikhawatirkan akan mengganggu Umat Muslim yang berpuasa, akan tetapi di Kota Pekanbaru, juga terdapat masyarakat Non Muslim, untuk itu seluruh kebijakannya diserahkan kepada Pemko Pekanbaru.
Berita Terkait :
- BULAN SUCI, ORANGTUA DIHIMBAU AJAK ANAK UNTUK MELAKUKAN HAL POSITIF
- DPRD RIAU HIMBAU ORANGTUA AWASI ANAK DIBULAN RAMADHAN
- KETERBATASAN ANGGARAN, PERLU ADANYA PERENCANAAN SKALA PRIORITAS
- LAM RIAU HIMBAU JAGA KEDAMAIAN DI MASA RAWAN PENGHITUNGAN
- DUA ORANG PETUGAS KPPS MENINGGAL DUNIA DI PEKANBARU
Komentar Via Facebook :





