DPRD ROHUL SAHKAN RANPERDA REVISI PERDA DESA
ROHUL (riautelevisi.com) - Dprd Kabupaten Rokan Hulu mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda Nomor 3 tentang Desa. Revisi Perda Desa ini merupakan penyesuaian Perda sebelumnya dengan regulasi terbaru Pemerintah Pusat.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama Dprd Rohul menyepakati rancangan peraturan daerah tentang perubahan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Desa. Perubahan Ranperda Desa ini merupakan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah tentang Desa yang mengatur tentang segala aspek substansi dalam rangka mengikuti perkembangan perubahan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam pelaksanaannya, Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Desa belum dapat sepenuhnya mewadahi segala kepentingan masyarakat Desa serta dipandang masih belum dapat menampung kebutuhan serta perkembangan yang terjadi saat ini. Bupati Rokan Hulu, Sukiman berharap dengan telah disahkannya Perda Desa ini dapat menyebabkan pengelolaan Desa oleh Pemerintah Desa dapat berjalan lebih optimal serta memberikan rasa aman kepada Kepala Desa dalam menjalankan Pemerintahan.
Setelah disahkan Ranperda Desa ini, selanjutnya akan dilakukan harmonisasi ke Pemerintah Provinsi Riau untuk kemudian diberikan nomor dalam lembaran dokumen daerah. (AE)
Berita Terkait :
- PEDAGANG HARAP PENGECORAN LANTAI SEGERA DISELESAIKAN
- RITUAL BAKAR TONGKANG PERLU DIKEMBANGKAN
- 15 ATLET NPCI IKUTI ASEAN PARAGAMES DI KAMBOJA
- WAKIL KETUA DPRD RIAU AGUNG NUGROHO APRESIASI PERPANJANGAN PENGHAPUSAN DENDA PAJAK
- UNIVERSITAS TERBUKA PEKANBARU SUKSES MEWISUDA 800 MAHASISWA
Komentar Via Facebook :





