DPRD RIAU TERUS MATANGKAN PERDA PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH DIPISAH
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Dprd Riau meminta Pemerintah Daerah mampu membangun pengelolaan kekayaan yang kreatif, inovatif dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada. Inovasi dan upaya untuk penggalian sumber-sumber keuangan daerah dalam bentuk pad harus terus dilakukan oleh seluruh komponen Pemerintah Daerah.
Sebelumnya Pemprov Riau telah mengajukan ranperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau. Ranperda yang diajukan tersebut berisi tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan asli daerah yang berasal dari kekayaan daerah merupakan penerimaan daeah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masuk dalam bagian pad berupa bagian laba atau deviden atas pernyataan modal Pemerintah Provinsi Riau, BUMN, BUMD, Koperasi dan Badan Usaha lainnya. Sedangkan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah tergolong jenis pendapatan di luar pajak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau terus mematangkan ranperda hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dalam rapat paripurna sebelumnya Wagubri Edy Natar mengatakan, agar ranperda hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dapat berpedoman pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Untuk tata cara penerimaan hasil pengelolaan agar diatur baiknya secara umum didalam ranperda ini dan secara teknis diatur dalam peraturan Gubernur. Dapat dipahami membentuk peraturan daerah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Namun harus melakukan kajian dari berbagai aspek baik filosofis, sosiologis, yuridis, maupun aspek-aspek terkait lainnya. Hal ini dimaksudkan agar perda yang akan diberlakukan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintah daerah dan dalam implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kepentingan lebih tinggi, serta masyarakat.
Perda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dipandang perlu sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Khususnya dalam rangka menggali dan mengelola potensi baru pendapatan asli daerah. Tahun 2022 lalu pendapatan asli daerah memiliki kontribusi sebesar 53,25 persen dari total pendapatan daerah. Hal ini mencerminkan, Provinsi Riau telah menuju ke tingkat kemandirian lebih baik dari tahun ke tahun. Tentunya ini harus ditingkatkan agar Provinsi Riau dapat mengurangi ketergantungan dari transfer Pemerintah Pusat. Meskipun demikian pendapatan asli daerah tersebut sebagian besarnya berasal dari sektor pajak daerah. Sementara masih terdapat sumber-sumber potensi pendapatan lain yang juga perlu menjadi perhatian. Oleh karena itu dengan disahkannya rencana peraturan daerah, tentunya akan semakin meningkatkan pendapatan asli daerah. Khususnya dari sumber hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Kemampuan daerah harus mampu mendanai pemerintah, pelayanan publik, dan pembangunan daerah yang relatif terbatas. Untuk itu pemerintah daerah didorong agar mampu membangun pengelolaan kekayaan yang kreatif, inovatif dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada.
Inovasi dan upaya untuk penggalian sumber-sumber keuangan daerah dalam bentuk PAD harus terus dilakukan oleh seluruh komponen Pemerintah Daerah.
Dprd Riau sebagai lembaga yang selalu bersama-sama menjalankan fungsi pemerintahan daerah di Provinsi Riau terutama dalam fungsi pengawasan juga memiliki peran strategis dalam upaya peningkatan PAD. (FBL)
Berita Terkait :
- PJ SEKDAKAB KAMPAR SAMPAIKAN LKPJ BUPATI KAMPAR TAHUN 2022
- PANSUS II DPRD KAMPAR GELAR RAPAT KERJA BERSAMA OPD BAHAS LKPJ BUPATI KAMPAR TAHUN 2022
- PJ SEKDAKAB KAMPAR SAMPAIKAN JAWABAN PEMERINTAH TERHADAP PANDANGAN UMUM FRAKSI FRAKSI
- FRAKSI PKS DPRD RIAU DUKUNG SISTEM PROPORSIONAL TERTUTUP
- 50 PERSEN BACALEG DEMOKRAT DIISI OLEH WAJAH BARU
Komentar Via Facebook :





