DPRD RIAU INGATKAN TAK BOLEH PUNGUT PARKIR DI TEMPAT TIDAK BERIZIN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Anggota dprd riau mardianto manan mengingatkan jika tidak ada izin parkir maka pemungutan parkir suatu wilayah adalah ilegal.
Biaya parkir di pekanbaru masih menjadi permasalahan hingga saat ini karena dinilai sangat memberatkan warga di ibu kota provinsi riau ini. Pengendara sepeda motor harus membayar rp2.000 untuk satu kali parkir. Sementara roda empt hanya 3 ribu perkarcis. Tidak jarang pengendara juga tidak diberi karcis. Akibatnya banyak pengendara yang ragu untuk berhenti di sebuah toko karena nantinya akan dimintai biaya parkir meski hanya belanja sedikit. Terkait hal tersebut anggota dprd riu mardianto manan mengatakan, jika tidak ada izin parkir, maka aktivitas pemungutan parkir adalah ilegal. Sementara terkait badan jalan protokol nasional yang menjadi tempat pemungutan parkir memang menyalahi aturan. Karena badan jalan tersebut kewenangannya adalah pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah seyogyanya tidak bisa memungut prkir.
Diharapkan segera dicari solusi atas permasalahan parkir ini sehingga tidak memberatkan masyarakat baik pedagan maupun pembeli. (F)
Berita Terkait :
- PPP FOKUS PILEG SEBELUM USUNG CALON KEPALA DAERAH
- DPRD RIAU MINTA KESAMPINGKAN EGO SEKTORAL GUNA KEMBANGKAN PARIWISATA
- LAUNCHING DPP AMIN MELAYU RIAU, RELAWAN SIAP MENANGKAN AMIN PADA PILPRES 2024
- GUBERNUR RIAU AJAK MASYARAKAT LESTARIKAN RIAU HIJAU
- PEMILIK SITUS JUDI ONLINE PUNYA RUKO DAN KOS KOSAN
Komentar Via Facebook :





