DPRD RIAU GELAR PARIPURNA USULAN PEMBERHENTIAN GUBERNUR RIAU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna, salah satunya tentang penyampaian usulan pemberhentian Gubernur masa jabatan 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho.
Masa jabatan Gubernur Riau, Brigadir Jenderal TNI Edy Afrizal Natar Nasution akan berakhir pada 20 Februari 2024. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) beserta ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur, serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati, Walikota dan atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan dan pemberhentian.
Gubernur Riau, Edy Natar pun menyampaikan pidato penutupnya jelang berakhirnya masa jabatan. Disampaikannya, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Riau, dirinya dilantik 27 November 2023 di Istana Negara, Edy Natar pun memaparkan kinerjanya selama ini.
Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho mengatakan, DPRD Riau mengirimkan surat hasil paripurna ini kepada Presiden untuk pemberhentian dan pengangkatan Pj. Untuk nama Pj sudah ada satu orang, tapi belum boleh diumumkan.
Yang jelas Penjabat Gubernur akan diumumkan sebelum tanggal 20 Februari atau tepat pada pergantian Gubernur Riau.
Berita Terkait :
- PJ GUBERNUR RIAU DILANTIK 20 FEBRUARI
- JALAN LINTAS TIMUR DITUTUP, VOLUME KENDARAAN LINTAS TENGAH MENINGKAT
- DWP LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR JALAN SERENTAK
- PWI RIAU GELAR PERTANDINGAN BULUTANGKIS SAMBUT HPN
- PEMKAB INHU DORONG PJ KADES
Komentar Via Facebook :





