DPRD RIAU DORONG PERDA PENGELOLAAN HUTAN SELAMATKAN HUTAN RIAU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Hutan DPRD Riau terus menggesa agar Pemerintah Provinsi Riau membentuk BUMD tentang pengelolaan hutan.
Lebih dari setengah kawasan yang ada di Riau adalah kawasan hutan. Hal ini tentunya memiliki potensi besar yang bisa didapat masyarakat maupun pemerintah daerah. Saat ini DPRD Riau tengah membahas Ranperda Pengelolaan Hutan yang dipimpin oleh Husaimi Hamidi.
Regulasi ini mengatur pengelolaan dan pemanfaatan hutan dalam kawasan. Progres Perda sedikit lambat karena dibahas per item. Banyak masyarakat yang sudah terlanjur mengelola hutan dalam kawasan, tetapi tidak memiliki izin.
Anggota Pansus Marwan Yohanis berharap hutan-hutan yang masih ada ini mampu dimanfaatkan oleh masyarakat dengan ragam bentuk seperti hutan wisata, pengelolaan kayu atau nonkayu. ada BUMD-nya yang diharapkan mampu menghasilkan PAD. Inilah yang akan diatur dalam perda mulai administrasi, pengelolaan, izin, sampai bagi hasil, juga sanksi-sanksi terutama dalam apabila terjadi kerusakan hutan akibat ulah orang tak bertanggung jawab.
Melalui Perda yang sah, Marwan berharap pemerintah segera membentuk BUMD untuk segera disosialisasikan ke masyarakat. Sehingga keberadaannya tak hanya diketahui oleh Bupati atau Camat saja melainkan masyarakat.selama ini masyarakat terkena dampak negatif kerusakan hutan saja, banjir dan longsor misalnya yang terjadi karena tak ada serapan air.
“Dampak ekonominya banyak sekali karena yang mampu mengeksploitasi hutan besar-besaran ya pemodal besar”. Ujar Marwan Yohanis menjelaskan.
Dengan adanya perda ini, hutan yang sudah dicuri berpuluh-puluh tahun dengan ribuan hektar tidak terjadi lagi. (FBL)(RS)
Berita Terkait :
- PLT BUPATI MERANTI SILATURAHMI KE RIAU POS
- FINAL LOMBA YEL YEL ANTAR KAMAR LAPAS BAGANSIAPIAPI
- MOMEN HBI, POLISI TEMUI BURUH DI TERMINAL SEKAPUR SIRIH BAGANSIAPIAPI
- POLDA RIAU HENTIKAN KASUS YANG SERET BUPATI ROHIL
- 8 ATLET RIAU WAKILI INDONESIA DI SEA GAMES KE 32 KAMBOJA
Komentar Via Facebook :





