DPRD RIAU ; REALISASI DBH SAWIT TUNGGU ATURAN KEMENKEU
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Anggota Dprd Riau , Markarius Anwar mengatakan, DBH Sawit ini juga masuk diproyeksi pendapatan di Apbd 2023. Sampai saat ini , DBH Sawit belum cair, karena masih menunggu Juklak, dan Juknisnya , dari Kemenkeu.
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Keuangan , Kemenkeu, memastikan pada bulan Mei mendatang, sejumlah daerah yang menjadi penghasil kelapa sawit ,akan menerima dana bagi hasil , DBH, Sawit periode tahun 2023. Adapun besaran DBH Sawit yang akan dialokasikan untuk seluruh daerah penghasil pada tahun 2023 ini, yakni sebesar 3 koma 4 triliun rupiah, yang dibagi dalam dua tahap penyaluran. Yakni pada bulan Mei sebanyak 50 persen, dan bulan Oktober sebanyak 50 persen untuk 350 daerah. Penyaluran ini, jika Rancangan Peraturan Pemerintah , RPP, telah selesai. Penyaluran DBH Sawit ini, ditujukan untuk pembangunan, dan pemeliharaan infrastruktur jalan , serta kegiatan strategis lainnya, yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mensyaratkan penyaluran DBH Sawit , yaitu rencana kegiatan untuk tahap pertama , dan laporan realisasi untuk tahap kedua. Sumber dana penyaluran DBH sawit, yakni Pungutan Ekspor , PE , dan Bea Keluar , BK , sawit. Besarnya porsi DBH sawit diatur minimal 4 persen, dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pembagian DBH sawit, diatur dengan besaran , yakni Provinsi akan mendapatkan 20 persen, dari DBH sawit, Kabupaten, Kota penghasil akan mendapatkan 60 persen, serta Kabupaten, Kota berbatasan sebesar 20 persen. Dengan DBH minimal 4 persen, proporsi Provinsi sebesar 0,8 persen, Kabupaten,Kota penghasil 2,4 persen, serta Kabupaten,Kota. Sebelumya Dprd Provinsi Riau , melalui Legilator Husaimi Hamidi, mendesak Kementerian Keuangan menetapkan dasar perhitungan Dana Bagi Hasil , DBH, kelapa sawit , yang adil bagi Riau. Sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia, Kemenkeu harusnya memberikan porsi terbesar bagi Riau. Harus dihitung dampak kerusakan di Riau, mulai dari kerusakan jalan, hutan, sungai, dan alamnya yang sangat terdampak dari sawit. Dasar penetapan besaran DBH kelapa sawit , harus dihitung dengan data yang valid , baik terhadap daerah penghasil atau daerah penyangga. Meski tidak semua daerah di Riau penghasil utama sawit, tapi manfaat DBH ini harus dirasakan seluruh wilayah.
Seperti halnya dampak sawit yang dirasakan seluruh wilayah Riau, sebagai contoh Pekanbaru dan Dumai. Meski kedua kota ini tak menghasilkan sawit sebanyak daerah lain, tetapi memiliki kontribusi aktif sebagai pelabuhan ekspor, dan sentra perkantoran perusahaan sawit. Terkait pengaruh DBH sawit bagi pendapatan daerah, anggota Dprd Riau Markarius Anwar mengatakan, DBH sawit ini juga masuk diproyeksi pendapatan di Apbd 2023. Namun nilainya tidak dicantumkan, karena belum ada nilanya pastinya. Dijelaskan, sampai saat ini DBH sawit belum cair, karena masih menunggu Juklak dan Juknisnya dari Kemenkeu.
Sebelumnya, Dprd Riau juga mempertanyakan soal dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit , DPPKS, di mana serapan di Riau justru nol persen pada tahun 2022. Jika Kementerian Keuangan menjadikan RAD itu sebagai syarat mutlak penyaluran DBH Sawit, maka hal ini tidak masuk akal. (FBL)
Berita Terkait :
- DPRD RIAU SEGERA PANGGIL BAPPENDA RIAU
- MENTERI PERHUBUNGAN RI LANTIK PENGCAB KAGAMA 3 KABUPATEN
- CAMAT BENGKALIS BUKA PERLOMBAAN SEMPENA HARI ANAK NASIONAL
- KOMISI III DORONG SEKOLAH SWASTA TINGKATKAN SDM
- DISKOMINFO AKAN MENDATA JARINGAN KABEL DAN TIANG UNTUK PERAPIAN
Komentar Via Facebook :





