Perda
DPRD PEKANBARU NILAI REVISI PERDA HIBURAN MALAM JADI KEWENANGAN PEMKO
Peraturan daerah yang mengatur operasional tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru dinilai sebagian masyarakat sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Menanggapi wacana revisi aturan tersebut, DPRD Pekanbaru menyebut pembahasan perubahan Perda merupakan kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai pihak yang mengusulkan.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- DKP Diminta Tuntaskan Persoalan Sampah
- Ironis, Kota Tambah Bersih Adipura Malah Lepas
- DPRD Pekanbaru Optimis Pengesahan APBD 2016 Akhir November
- Wako Optimis APBD Murni Disahkan Sesuai Target
- Fasilitas Gelanggang Remaja Rusak Parah
Komentar Via Facebook :
loading...





