DPRD PEKANBARU HIMBAU OPD TEGAKKAN ATURAN THM
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dprd kota pekanbaru meminta agar pemko pekanbaru melalui opd yang terkait untuk menegakkan aturan surat edaran (se) walikota yang mengatur tentang tempat usaha di bulan ramadan, termasuk tempat hiburan malam (thm) untuk ditutup.
Terkait surat edaran pemko pekanbaru tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1445 h 2024 masehi di kota pekanbaru, anggota komisi 1 dprd kota pekanbaru, zainal arifin meminta agar opd terkait untuk turun langsung mengawasi aktifitas tempat hiburan malam. Hal ini untuk menghindari tempat-tempat usaha yang dapat mengganggu konsentrasi umat muslim dalam menjalankan ibadah. Ia berharap agar dinas terkait dapat menegakkan aturan yang telah ditetapkan untuk pedoman aktifitas selama bulan puasa.
Ia berharap masyarakat kota pekanbaru untuk dapat bersama-sama menghargai umat muslim yang berpuasa.
Berita Terkait :
- TEMPAT USAHA DIMINTA INDAHKAN ATURAN SELAMA BULAN RAMADHAN
- PENYIDIK KEJARI DUMAI GELEDAH KANTOR DISKOMINFOTIK DAN BPKAD
- KEMUNCULAN HARIMAU TERJADI SEJAK JANUARI 2024 LALU
- LOKASI KEMUNCULAN ADALAH LANDSCAPE HARIMAU SUMATERA
- 2 EKOR HARIMAU SUMATERA BERKELIARAN DAN MANGSA HEWAN PELIHARAAN
Komentar Via Facebook :





