DPRD PEKANBARU DUKUNG SURAT EDARAN ATURAN THM DIBULAN RAMADHAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dprd kota pekanbaru menyambut baik surat edaran (se) wali kota pekanbaru tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1445 h, 2024 m di kota pekanbaru, salah satunya mengenai aturan tempat hiburan malam (thm) ditutup selama ramadhan.
Pemerintah kota (pemko) pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran (se) wali kota pekanbaru nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1445 h, 2024 m di kota pekanbaru, yakni salah satunya mengatur tentang tempat hiburan malam (thm) ditutup selama bulan puasa ramadhan. Hal ini disambut baik dan didukung oleh anggota komisi 1 dprd kota pekanbaru muhammad isa lahamid. Dirinya menyampaikan surat edaran tersebut sesuai dengan komitmen pemko setiap tahunnya, untuk menjaga masyarakat dari aktifitas hiburan malam selama bulan ramadhan.
Ia berharap surat edaran ini ditegakkan oleh pemko pekanbaru melalui satpol pp, dpmptsp, dan opd terkait lainnya, untuk mengawasi dan memastikan tidak ada pengusaha nakal yang masih membuka tempat usaha hiburan malam di bulan puasa.
Berita Terkait :
- KONI RIAU AKAN BERLAKUKAN TC BERJALAN PADA BULAN APRIL
- POLRES DUMAI TINDAK CEPAT TANGGAPI VIDEO VIRAL PUNGLI
- PJ BUPATI HERMAN LEPAS KEBERANGKATAN 25 JAMAAH UMROH
- DISDIK INHU JADWALKAN PENINJAUAN SEKOLAH SELAMA RAMADHAN
- JAGA TETAP KONDUSIF, POLSEK BANGKO GIAT PATROLI DISEKITARAN BAGANSIAPIAPI
Komentar Via Facebook :





