DPRD PEKANBARU DUKUNG EVALUASI ASN MINIMAL 3 BULAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dalam rangka upaya penguatan kinerja Pegawai ASN, DPRD Kota Pekanbaru mendukung Peraturan Pemerintah yang akan mengatur terkait mutasi PNS yang bisa dilakukan hanya dalam waktu 3 bulan setelah menjabat.
Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah sebagai Aturan Pelaksana untuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya mengatur terkait mutasi PNS yang bisa dilakukan hanya dalam waktu 3 bulan setelah menjabat. Kebijakan ini disambut baik Anggota DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan. Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja para ASN dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya peraturan tersebut, para ASN bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, terutama pada OPD dengan program strategis. Ia menambahkan, selama ini seorang PNS bisa dimutasi setelah 2 tahun memegang jabatan, sehingga menyebabkan para pegawai bekerja tidak maksimal.
Berita Terkait :
- PEMKO AKAN BUAT SE INGATKAN MASYARAKAT TAK BAKAR LAHAN
- LEGISLATOR HARDIANTO NILAI PJ SEKDAPROV LENGKAPI STRUKTUR PEMERINTAHAN
- CALON PJ SEKDAPROV RIAU BERHARAP DUKUNGAN PENUH SEMUA PIHAK
- PJ GUBERNUR RIAU HARAP PJ SEKDAPROV RIAU BISA BANTU TUGAS GUBERNUR
- BUPATI ; TAHUN INI AKAN DIBELI CT SCAN SEHARGA BELASAN MILIAR
Komentar Via Facebook :





