DPRD HIMBAU PERUSAHAAN MENGACU UPAH MINIMUM KOTA PEKANBARU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Wakil Ketua Dprd Pekanbaru menghimbau agar perusahaan di Kota Pekanbaru mengacu Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru yang diusulkan sebesar Rp3.451.584 pada tahun 2024 yang telah disetujui oleh Gubernur Riau dan mulai berlaku 1 Januari mendatang.
Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Provinsi Riau telah menetapkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru yang diusulkan sebesar Rp 3.451.584 pada tahun 2024 telah disetujui oleh Gubernur Riau sekaligus ditetapkan dan mulai berlaku 1 Januari mendatang. Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri mengatakan bahwa ketentuan tersebut sudah melalui kajian kajian dan proses perhitungan yang matang, serta telah melalui mekanisme yang berlaku bagi para tenaga kerja dan karyawan di Kota Pekanbaru.
Ia berharap agar para pelaku usaha dan perusahaan untuk dapat mengacu pada UMK Kota Pekanbaru 2024 dalam pemberian hak-hak para karyawan. (MS)
Berita Terkait :
- BUPATI ROHIL TEGASKAN ALAT BERAT RUSAK SEGERA DIPERBAIKI
- MASUK SUMUR, TIM DAMKAR SELAMATKAN SEEKOR KUCING
- ANTISIPASI BANJIR SEMAKIN DALAM, KASDIM 0303 BENGKALIS LAKSANAKAN KARYA BAKTI
- PELAKU JUAL MOTOR CURIAN UNTUK BELI NARKOBA
- RESIDIVIS CURI MOTOR MODUS DUPLIKAT KUNCI
Komentar Via Facebook :





