DPRD ; SEMUA WNI BERHAK MEMILIKI IDENTITAS PERNIKAHAN DI KUA
Pekanbaru, riautelevisi.com- DPRD Kota Pekanbaru turut mendukung kebijakan Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan dijadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama, sebab seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berhak memiliki identitas pernikahan di KUA.
Kementerian Agama tengah mempersiapkan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan bagi semua agama. Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan, dengan kebijakan tersebut tentu memerlukan data dan survey yang ada dimasyarakat berkaitan dengan keluhan dan persoalan administrasi pernikahan selama ini. Namun ia menilai kebijakan tersebut sangat wajar, sebab menurutnya seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berhak atas identitas dan administrasi status pernikahan di KUA. Ia berharap dengan kebijakan ini dapat memberikan pelayanan dan kemudahan untuk pasangan yang menikah bagi semua agama yang ada di Indonesia.
Berita Terkait :
- PENGAMANAN KANTOR KPU KUANSING DIPERKETAT, PERSONIL KEPOLISIAN DITAMBAH
- KPU ROHUL JADWALKAN GELAR RAPAT PLENO REKAPITULASI SUARA PEMILU
- ASOSIASI SEPAK BOLA KABUPATEN BENGKALIS GELAR TURNAMEN RAYON BARAT CUP I
- BUPATI ROKAN HILIR LANTIK DIREKTUR UTAMA PD BANK PERKREDITAN RAKYAT ROHIL
- DISDAGPERIN DAN SATGAS PANGAN BENGKALIS SIDAK HARGA PASAR
Komentar Via Facebook :





