DJP RIAU SITA ASET WP YANG MENUNGGAK PAJAK
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau , melaksanakan Sita Serentak Perdana di tahun 2023 . Sita serentak diikuti oleh 8 kpp, yaitu kpp pratama pekanbaru senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
Kegiatan Sita dilaksanakan di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Rengat, Dumai, Pelalawan, dan Rokan Hilir. Jumlah aset yang disita berupa 20 aset, yang terdiri dari 3 rekening, 5 mobil, 3 tanah atau bangunan, 4 truk, 1 mobil barang, dan 4 mobil tangki. Total nilai taksiran seluruh objek sita sejumlah rp6.85 miliar. Aset yang telah disita merupakan jaminan untuk melunasi utang pajak.sesuai dengan undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2000 dan peraturan menteri keuangan nomor pmk-189,pmk.03,2020 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, apabila utang pajak dan,atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah lewat 14 (empat belas) hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhak melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita. Untuk aset sita berupa rekening, dapat dilakukan memindahkan. Sebelum sampai ke tahap penyitaan, seluruh KPP telah terlebih dahulu mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak. (NT)
Berita Terkait :
- 4 RUMAH DI BENGKALIS HANGUS TERBAKAR
- ABU BAKAR SIDIK HARAPKAN DPD PKDP PEKANBARU HARUS KUAT DAN SOLID
- BAGIKAN SERTIFIKAT TORA, KADES RAMBAH BARU TEGASKAN BIAYA SESUAI PERBUP
- MURNIS MANSYUR JALIN KEMBALI SILATURAHMI YANG TERPUTUS 46 TAHUN
- KETUA PC MNU ZULAIKHAH WARDAN BUKA SOSIALISASI KELUARGA MASLAHAH AN NAHDIYYAH
Komentar Via Facebook :





