DITLANTAS POLDA RIAU AKAN AUDIT LPK SERTIFIKAT SIM C
Pekanbaru, riautelevisi.com- Untuk mendapatkan SIM C, pemohon belum diwajibkan mengantongi sertifikat mengemudi. Sebelum mewajibkan sertifikat bagi pemohon SIM C, Ditlantas Polda Riau, akan melakukan audit terhadap LPK- LPK yang bersertifikasi.
Pola jalur angka delapan yang diganti dengan pola jalur huruf S, dalam uji praktek pengurusan Surat Izin Mengemudi- SIM C. Resmi berlaku diseluruh Satuan Lalulintas- Satlantas Polres, jajaran Polda Riau. Dihapusnya pola angka delapan yang dilakukan seluruh Polda di Indonesia tersebut, adalah untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan pembuatan SIM C. Terkait apakah di Provinsi Riau, pemohon SIM C, wajib mengantongi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, untuk mendapatkan SIM, Direktur Ditlantas Polda Riau, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan mengatakan, belum memberlakukannya. Dan apabila nanti diberlakukan, Ditlantas Polda Riau, akan melakukan audit terlebih dahulu terhadap Lembaga Pelatihan Keterampilan- LPK penguji yang mempunyai standar sertifikasi terhadap para penguji.
Terkait kapan pemohon SIM C di Riau, wajib mengantongi sertifikat mengemudi untuk mendapatkan SIM C, Direktur Ditlantas Polda Riau, belum bisa memastikanya. (A)
Berita Terkait :
- TINGKATKAN LAYANAN KESEHATAN PEMKAB KUANSING SIAPKAN 2 PROGRAM
- LAM PEKANBARU BERENCANA BERIKAN GELAR ADAT KE AGUNG NUGROHO
- GUBERNUR HARAPKAN PENGUSAHA EDUKASI MASYARAKAT UNTUK SAWIT BERKELANJUTAN
- PJ WAKO PEKANBARU DIDAMPINGI KABAN KESBANGPOL, BAGI BAGI BENDERA DI JALAN SUDIRMAN
- PEMKO PEKANBARU DIBAWAH BADAN KESBANGPOL KIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH RAKSASA
Komentar Via Facebook :





