DITJEN IMIGRASI KEMENKUMHAM RIAU BUKA LAYANAN PENGURUSAN PASPORT KOLEKTIF
Pekanbaru, riautelevisi.com- Berikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan pasport, Ditjen Imigrasi Kemenkumham Riau membuka layanan pengurusan pasport secara kolektif. Bagi komunitas, lembaga sekolah atau pun perkantoran yang ingin mengurus pasport dengan kuota pemohon minimal 30 orang, bisa berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi terdekat.
Guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan pasport, Ditjen Imigrasi Kemenkumham Riau membuka layanan pengurusan pasport kolektif. Bagi komunitas, lembaga sekolah, perkantoran dan lain sebagai nya yang ingin mengurus pasport dengan kuota pemohon minimal 30 orang, bisa berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi terdekat, petugas imigrasi nanti nya akan jemput bola melakukan pengurusan paspor di tempat tanpa ada penambahan biaya. Adapun layanan yang diberikan pada pengurusan pasport kolektif adalah pembuatan pasport baru dan penggantian habis masa berlaku.
Proses pembuatan pasport sendiri memakan waktu 3 hingga 4 hari kerja, namun jika pemohon ingin selesai satu hari, juga bisa menggunakan layanan one day service namun harus datang langsung ke Kantor Imigrasi mulai jam 9 hingga 4 sore. (P)
Berita Terkait :
- HM WARDAN HARAPKAN PEJABAT SELALU AMANAH
- MUHAMMAD NAVRI ZULIRFAN JUARA 1 LOMBA BACA TEKS PROKLAMASI MIRIP PRESIDEN SOEKARNO
- PKS TUNGGU CAWAPRES ANIS BASWEDAN DITETAPKAN, BARU BERGERAK PENUH
- GUBERNUR BERI SAGUHATI GURU BERDEDIKASI LEBIH DARI 30 TAHUN
- INHIL GESA PENERIMAAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ONLINE
Komentar Via Facebook :





