DISPERKIM SIAPKAN REGULASI PEMINDAHAN MAKAM JENAZAH TERKONFIRMASI COVID 19
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kota Pekanbaru bersama tim gugus tugas covid-19 kota Pekanbaru tengah menyiapkan regulasi pemindahan makam jenazah terkonfirmasi positif covid-19. Jika regulasinya rampung, maka masyarakat bisa memindahkan makam anggota keluarganya dari TPU khusus covid.
Terkait banyaknya masyarakat yang ingin memindahkan makam anggota keluarganya dari tempat pemakaman umum khusus covid-19 Palas di kecamatan Rumbai, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kota Pekanbaru, Mardiansyah mengaku saat ini pihaknya bersama tim gugus tugas covid-19 kota Pekanbaru tengah menyiapkan regulasi pemindahan makam jenazah terkonfirmasi positif covid-19 tersebut. Jika regulasinya rampung, maka masyarakat nantinya diperbolehkan memindahkan pemakaman anggota keluarganya, baik ke tempat pemakaman umum maupun tempat pemakaman milik keluarga.
Mardiansyah berharap bersama stake holder terkait lainnya dapat segera merumuskan regulasi pemindahan makam tersebut.
Berita Terkait :
- BANK INDONESIA KAMPANYEKAN QRIS KE MASYARAKAT
- POLISI LATIH PETUGAS RONDA UNTUK PENGAMANAN PEMILU
- WAKIL KETUA DPRD RIAU AGUNG NUGROHO GESA APBD RIAU 2023
- BUPATI ROHUL HADIRI HUT KE 3 IKJR DAN PENGUKUHAN DPC RANTING IKJR KEC KANDIS
- GUS MUHAMMAD NABIL ; PENDEKAR PAGAR NUSA HARUS JALANKAN AMANAT ULAMA
Komentar Via Facebook :





