DISPERINDAG MASIH TUNGGU PENETAPAN PTUN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, masih menunggu penetapan PTUN Pekanbaru. Terkait kios mana yang di bolehkan di ambil retribusinya, sesuai dengan putusan.
Pasalnya pada putusan yang di berikan melalui gugatan yang mengaku sebagai ahli waris, pihak penggugat di perbolehkan untuk memungut sewa retribusi, terhadap kios yang di bangunnya. Namun PTUN Pekanbaru tidak menjelaskan secara rinci, mana saja kios yang di perbolehkan untuk memungut retribusi. Ka Disperindag Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengaku, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil penetapan PTUN Pekanbaru. Terutama kios mana saja yang di dalamnya di perbolehkan pihak penggugat, untuk mengambil retribusi sewa. Karena hal ini, sampai saat ini belum ada penjelasan terkait penentuan kios-kios tersebut.
Sebelumnya PTUN Pekanbaru menerima 2 gugatan terkait kepemilikan pasar simpang baru, namun hanya mengabulkan gugatan sebagian. Yakni teekaut gugatan surat keputusan Disperindag Pekanbaru, tekait pungutan retribusi pasar. (YS)
Berita Terkait :
- PEMPROV RIAU MOU RISET HALAL DENGAN INHARI DAN HUM MALAYSIA
- HARGA CABAI DI PASAR AGUS SALIM MULAI MERANGKAK NAIK
- PERLU ADA PERAWATAN BULANAN DALAM MENGATASI BANJIR
- MASYARAKAT PELALAWAN SUDAH BISA NIKMATI PROGRAM UHC
- 2 PELAKU MENGAKU BARU PERTAMA CURI SEPEDA MOTOR
Komentar Via Facebook :





