DISNAKERTRANS SIAPKAN POSKO PENGADUAN THR
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi riau, menyiapkan posko pengaduan thr bagi tenaga kerja yang mendapatkan thr, tidak sesuai ketentuan peraturan menteri tenaga kerja. Selain di kantor provinsi, posko juga disiapkan di kantor disnaker kabupaten kota di riau.
Tindak lanjut dari surat pj gubernur riau, nomor 500, titik 15,titik dua belas,titik tiga,garis miring,disnaker, garis miring 997, tentang pelaksanaan pemberian thr keagamaan tahun 2024, bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Posko yang didirikan bersifat tatap muka di jalan pepaya sukajadi. Thr diberikan,kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Kadisnakertrans riau, turut menghimbau kepada seluruh perusahaan di riau, untuk membayar tunjangan hari raya, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Berita Terkait :
- TINGGAL DI TROTOAR BELAKANG MTQ DAN DILEMPARI BATU OLEH GENG MOTOR
- BALAP LIAR JELANG SAHUR RESAHKAN WARGA KOTA DUMAI
- PENCURI 58 UNIT HANDPHONE DI TOKO FAJAR STORE DIBURU HINGGA KE ACEH
- DRIVER OJOL DIUPAH RP 500 000 EDAR SABU
- POLISI TANGKAP DRIVER OJOL PENGEDAR SABU
Komentar Via Facebook :





