DISNAKER RIAU SIAPKAN POSKO PENGADUAN THR
Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi riau membenarkan telah keluarnya surat edaran dari menteri tenaga kerja ri terkait pembayaran thr bagi pekerja di perusahaan. terkait hal tersebut, disnaker riau menghimbau pihak perusahaan bisa membayarkan pada h-7 sebelum lebaran.
Surat edaran nomor m/2/hk.04.00/III2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja, buruh di perusahaan diterbitkan pada tanggal 27 maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh indonesia. kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi riau, imron rosyadi menjelaskan, pemberian thr keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. thr keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. imron mengaku sudah ada edaran disampaikan ke gubernur dan ditindak lanjuti ke kabupaten kota. disnaker provinsi riau dan kabupaten kota menjadi tempat pengaduan tenaga kerja jika thr tidak dibayarkan perusahaan. pengaduan bisa baik melalui lisan maupun hotline by wa dan tersambung oleh sistem. Imron rosyadi berharap, ketentuan pembayaran thr dapat dilaksanakan dengan baik oleh pengusaha dan pihak perusahaan yang ada di riau. Hermansyah melaporkan.
Berita Terkait :
- GUBERNUR RIAU MINTA KONTRAKTOR PELAKSANA BERTANGGUNG JAWAB PERBAIKI
- DPRD RIAU MESTI DILIBATKAN DALAM PENUNJUKAN PJ GUBRI
- SATLANTAS POLRESTA PEKANBARU AMANKAN REMAJA TERLIBUT BALAP LIAR
- 3 WNA ASAL INDIA DAN PAKISTAN DIAMANKAN
- WARGA SESALKAN PAYUNG ELEKTRIK MASJID AGUNG ANNUR RUSAK
Komentar Via Facebook :





