DISNAKER DIDORONG UNTUK MEMASTIKAN PERUSAHAAN MEMBAYAR UPAH SESUAI KETENTUAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dinas ketenagakerjaan (disnaker) kota pekanbaru dihimbau untuk memastikan perusahaan di kota pekanbaru telah membayarkan upah para tenaga kerja sesuai dengan upah minimum kota (umk) pekanbaru yang berlaku.
Pada 1 januari 2024 mendatang, Upah minimum kota (umk) pekanbaru sebesar rp3.451.584 akan ditetapkan dan mulai berlaku bagi perusahaan di kota pekanbaru. Untuk itu wakil ketua dprd pekanbaru mendorong dinas ketenagakerjaan (disnaker) kota pekanbaru untuk memastikan perusahaan - perusahaan tersebut membayarkan upah para tenaga kerja sesuai dengan umk yang berlaku. Ia berhrap para pelaku usaha dapat menjalankan ketentuan tersebut.
Ia berharap ketentuan tersebut dapat dijalankan dengan baik oleh para pelaku usaha dan tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
Berita Terkait :
- PADA MOMEN NATARU, GENERASI MUDA DIHIMBAU TIDAK MERAYAKAN DENGAN BERLEBIH LEBIHAN
- ASN LINGKUNGAN PEMKO PEKANBARU DIHIMBAU NETRAL DALAM PEMILU 2024
- SATPOL PP SUDAH BERULANG KALI INGATKAN TERKAIT PEMASANGAN APK
- KONDISI GENANGAN CIPTA KARYA BAHAYAKAN WARGA
- UMAH OLEH OLEH BAGANSIAPIAPI DENGAN PRODUK ASLI ROHIL
Komentar Via Facebook :





