DISHUB KAMPAR SEGERA AMBIL TINDAKAN
Kampar, riautelevisi.com- Menanggapi keluhan masyarakat terhadap petugas juru parkir yang meresahkan, dinas perhubungan kabupaten kampar akan mengambil tindakan, terutama untuk melakukan evaluasi terhadap jukir yang dinilai nakal dan meresahkan.
Seperti keberadaan petugas juru parkir yang berada di ritel indomaret dan alfamart yang berada di ruas jalan kubang raya, kilometer 5, kualu indah, desa kualu, kecamatan tambang, kabupaten kampar. Petugas parkir yang bertugas di dua lokasi ritel tersebut kerap memaksa warga untuk parkir di lokasi parkir yang dijaga oleh mereka. Selain itu, tarif parkir yang diminta tidak sesuai dengan peraturan daerah kabupaten kampar yang ada, karena bedasarkan perda, tarif yang seharusnya dipungut yakni sebesar seribu rupiah untuk kendaraan roda dua, dan dua ribu rupiah untuk kendaraan roda empat. Faktanya di lapangan, petugas yang berjaga di lokasi tersebut mengikuti tarif parkir yang ada di kota pekanbaru, yakni dua ribu rupiah untuk kendaraan roda dua, dan tiga ribu rupiah untuk kendaraan roda empat. Menyikapi hal ini, sekretaris dinas perhubungan kabupaten kampar, kholis febryasmi menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan penindakan terhadap jukir tersbeut. Dirinya menegaskan, bedasarkan perda yang ada, jukir tersebut dilarang memungut retribusi parkir yang melebihi ketentuan yang seharusnya karena ini sudah menyalahi aturan, sehingga harus segera ditindak lanjuti agar tidak meresahkan masyarakat.
Dishub kampar mengaku, tetap melakukan evaluasi jukir selama 3 bulan sekali. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan bila ada petugas juru parkir yang dinilai meresahkan.
Berita Terkait :
- VIRAL RUMAH SAMPAH DI DESA SIDOMULYO KABUPATEN INHU
- POLRES BENGKALIS SIAGAKAN PERSONIL AMANKAN RAPAT PLENO TERBUKA DI KECAMATAN BANTAN
- RAPAT PLENO TINGKAT KECAMATAN TERKENDALA JARINGAN HINGGA GANGGUAN LISTRIK
- TEMUKAN KECURANGAN, KPU PERSILAHKAN CALEG MELAPOR KE BAWASLU
- CALON DPD EDWIN PRATAMA UNGKAP KECURANGAN SIREKAP WEBSITE KPU, AKAN LAPORKAN KE BAWASLU
Komentar Via Facebook :





