Pendidikan
DISDIKPORA ROHUL LARANG SEKOLAH PUNGUT BIAYA PERPISAHAN
Rohul, riautelevisi.com- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan kegiatan perpisahan di sekolah untuk tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP. Apabila ada laporan pungutan, Disdikpora Rohul akan mengenakan sanksi bagi kepala sekolah dan guru-guru.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- INHIL : PETUGAS POLRES INHIL LATIH ANGGOTA SATPOL P P
- ROKAN HULU : Akibat Banjir,Pengguna Jalan Dan Pemilik Toko Berkelahi
- Pencapaian Retribusi Reklame Masih Rendah
- BKD Tunggu Hasil Tes Dari Asesor Kenenham RI
- Ikan Bakar Uni Ir, Miliki Cita Rasa Berbeda
Komentar Via Facebook :
loading...





