DIRUT PT TNB RUGIKAN NEGARA RP 394 JUTA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Modus komisaris pt. Tnb dalam korupsi pajak adalah dengan tidak menyetor pajak pertambahan nilai ppn yang telah dipotong atau dipungut oleh perusahaannya ke negara. Perbuatan tersangka sebabkan kerugian negara sebesar 394 juta rupiah.
Penyidik jaksa penuntut umum pidana khusus kejaksaan tinggi riau saat ini masih melengkapi berkas dugaan korupsi pajak dengan tersangka inisial i-a-r yang menjabat sebagai direktur utama di pt. Tnb, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan barang dan jasa di kabupaten pelalawan. Penahanan terhadap tersangka i-a-r dilakukan jaksa setelah berkas perkara yang penyidikannya dilakukan penyidik pegawai negeri sipil kantor wilayah direktorat jendral pajak riau dinyatakan lengkap. Kepala seksi penuntutan pidana khusus kejati riau, rudi heryanto mengatakan, i-a-r ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi perpajakan karena dalam kurun waktu januari sampai dengan desember tahun 2019, melalui pt. Tnb, secara sadar dan sengaja, tidak menyetor pajak pertambahan nilai ppn yang telah dipotong atau dipungut oleh perusahaannya ke negara. Akibat perbuatannya, tersangka i-a-r sebabkan kerugian negara sebesar 394 juta rupiah.
Terkait apakah ada pelaku lain dalam dugaan korupsi yang dilakukan tersangka i-a-r, kejati masih mendalaminya.
Berita Terkait :
- KEJATI RIAU KEMBALI TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA KORUPSI PAJAK
- GUBERNUR RIAU RESMIKAN SMAN 19 PEKANBARU
- ATLET PULAU JAWA DOMINASI BNI SIRNAS B RIAU 2023
- PATRICIA RAIH TIKET KE SEMIFINAL BNI
- MEMASUKI HARI KE 4 WAKIL SUMATERA MASIH BERTANDING
Komentar Via Facebook :





