DIJADIKAN TERSANGKA SETELAH KELOLA LAHAN PENINGGALAN ORANGTUA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Setelah dua tahun mengelola lahan sawit peninggalan orang tua, pria selaku hak waris ke 7, di laporkan oleh keponakan atas tuduhan pencurian di Polsek Pinggir. Pengacara terlapor merasa, kliennya tidak bersalah karna lahan peninggalan tersebut belum di bagi secara sah.
Tak terima kliennya di jadikan tersangka atas laporan pencurian di lingkungan keluarga, kuasa hukum terlapor Jetro Sibarani merasa kliennya Venantius Mangiring Gultom tidak bersalah.
Pasalnya lahan yang di kelola klienya merupakan milik peninggalan orang tuanya yang belum di bagi secara sah. Dalam kasus ini, terlapor yang merupakan hak waris ke 7 di laporkan oleh keponakan yang merupakan anak dari hak waris ke 5, ke Polsek Pinggir atas tuduhan pencurian.
Setelah terlapor di tahan, kuasa hukum sempat mempertanyakan kasus penahan kalinya ke Polsek Pinggir namun tidak ada jawaban, sehingga melaporkan perkara ini ke Polda Riau.
Sebagai terlapor, Venantius Mangiring Gultom mengatakan, lahan yang di kelola yang berada di kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, sudah dua tahun di kelolanya. Di sisi lain, hak waris lainnya termasuk orang tua pelapor juga mengelola lahan penggalan orang tua yang belum di bagi secara sah.
Terlapor sendiri meminta keadilan, dikarenakan hingga sampai saat ini, kasus ini masi berlanjut di Polsek Pinggir dan terlapor masih bersetatus tersangka oleh Polsek Pinggir. (D)
Berita Terkait :
- POLISI PERIKSA 20 SAKSI KARHUTLA DI PERBATASAN DUMAI BENGKALIS
- PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP LKPJ TAHUN ANGGARAN 2022
- PJ WALIKOTA NANTINYA DIHARAPKAN MAMPU MELANJUTKAN PROGRAM PEMBANGUNAN
- BACALEG RAMAI RAMAI URUS SURAT KETERANGAN KESEHATAN
- MEMASUKI HARI KELIMA BELUM ADA PARPOL AJUKAN BACALEG KE KPU ROHIL
Komentar Via Facebook :





