DIDUGA LAKUKAN PUNGLI KE WARUNG, KASATPOL PP SIAK DITETAPKAN TERSANGKA
SIAK (riautelevisi.com) - Dengan menggunakan baju tahanan Kejari Siak, Kasat Pol PP Siak, HD , I , dan N ditetapkan sebagai tersangka. Pada kasus dugaan pungutan liar ke sejumlah warung warga, yang ada di Kabupaten Siak.
Dengan memakai baju tahanan Kejari Siak, 3 tersangka oknum Satpol PP digiring, dan di bawa ke Polres Siak, dan Polsek Bunga Raya. Satu diantara 3 oknum, yaitu Kasat Pol PP Kabupaten Siak, (HD), serta (I) dan (N), oknum Satpol PP lainnya, ditetapkan sebagai tersangka, usai melakukan kegiatan pungli kepada beberapa usaha warga, yang ada di Kabupaten Siak. Dari 14 Kecamatan, Kasatpol PP sudah melakukan pungli di 7 Kecamatan yang ada , di Kabupaten Siak. Kasatpol PP di tetapkan sebagai tersangka, dengan adanya laporan warga pada tanggal 17 April 2023, ke Kejari Siak. Sejumlah warga melapor ke Kejari Siak, dengan ada nya pungutan liar yang di lakukan oknum Satpol PP. Warga juga merasa terintimidasi , oleh oknum Satpol PP yang melakukan pungli , sebesar 100 hingga 300 ribu rupiah , kepada warga.
Dalam proses pengamanan Kasatpol PP ini, Kejari juga mengamankan puluhan baju olahraga, dan sejumlah uang jutaan rupiah. (REP)
Berita Terkait :
- SEORANG PRIA DITEMUKAN TEWAS DI PINGGIR JALAN
- PENGURUS HIMPANA CABANG RIAU DIKUKUHKAN YUDO IRIANTO
- ANTO SONTANG DIGELAR BAPAK PEMBANGUNAN BONAI DARUSSALAM
- SEKDAKAB ROHIL PIMPIN UPACARA SENSUS PERTANIAN 2023
- LEGISLATOR DPRD RIAU PARISMAN IKHWAN GESA PERBAIKAN JALAN
Komentar Via Facebook :





