DIDAKWA KORUPSI, DOSEN UIN SUSKA RIAU KEBERATAN
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, UIN Suska Riau, Benny Sukma Negara, menjalani sidang dakwaan, dugaan Korupsi Jaringan Internet. Namun dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, di tolak oleh terdakwa, karena dinilai janggal dan tidak sesuai BAP.
Sidang dakwaan ini di gelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan terdakwa Dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Benny Sukma Negara. Di laksanakan secara online, dimana terdakwa mengikuti Sidang Perdana, dari Rutan Sialang Bungkuk. Jaksa Penuntut Umum, Nuraini Lubis, dalam Nota Dakwaannya, menyebut, tindak pidana yang di lakukan oleh Benny, bersama Mantan Rektor Uin Suska, Akhmad Mujahidin, adalah Pengadaan Jaringan Internet, untuk menunjang proses belajar di kampus. Namun dalam prosesnya, ada layanan yang tidak terlaksana, namun setiap bulan tetap di bayarkan. Atau ada kegiatan yang dinilai tidak sesuai, dengan ketentuan. Menanggapi dakwaan Jaksa, terdakwa Benny Sukma Negara, melalui Tim Kuasa Hukumnya, menyatakan keberatan. Secara tertulis, pembelaan atas Nota Dakwaan Jaksa, akan di sampaikan pada sidang hari Selasa pekan depan, dengan agenda Eksepsi. Menurut kuasa hukum terdakwa, Yudhia Perdana Sikumbang, ada kejanggalan terhadap dakwaan, karena tidak di susun, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, atau BAP.
Tim kuasa hukum menyatakan ada ketidak singkronan BAP dari terdakwa, dengan dakwaan yang di sampaikan Jaksa Penuntut Umum. Di harapkan, pada sidang Eksepsi nanti, bisa memberikan gambaran kepada Majelis Hakim, sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap. (YSR)
Berita Terkait :
- PEKERJA BURUH PT PAL ALAMI PENGUSIRAN SECARA PAKSA
- POLRES KUANSING SELIDIKI PENYEBAB KEBAKARAN 3 RUKO DAN 9 KIOS
- BAPEMPERDA DPRD ROHIL BAHAS PERKEMBANGAN BERBAGAI RANPERDA
- BUPATI ROHIL RESMIKAN PEMBANGUNAN JALAN UTAMA PULAU HALANG
- ZULFI MURSAL MINTA PENGEMBANGAN TURUNAN SAWIT TIDAK SEKEDAR WACANA
Komentar Via Facebook :





