DIBANGUN DENGAN APBD, JALAN PERUMAHAN HARUS TERBUKA UNTUK MASYARAKAT DAN BANTU URAI KEMACETAN
Riautelevisi.com, Pekanbaru – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa jalan lingkungan perumahan yang telah dibangun, diaspal, atau dibeton menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh ditutup maupun dibatasi dengan portal atau palang jalan.
Menurut Agung, APBD merupakan uang masyarakat. Karena itu, setiap pembangunan yang dibiayai APBD harus memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat, bukan hanya dinikmati kelompok atau penghuni perumahan tertentu.
“Kalau jalan sudah dibangun menggunakan APBD, berarti dibangun dengan uang rakyat. Jalannya harus dapat digunakan masyarakat. Jangan setelah diaspal atau dibeton oleh pemerintah, malah dipasangi portal dan hanya boleh dilalui warga perumahan itu saja,” tegas Agung.
Keterbukaan akses jalan perumahan juga dinilai penting untuk memperkuat konektivitas antarkawasan. Jalan tersebut dapat menjadi jalur penghubung maupun jalur alternatif sehingga kendaraan tidak hanya menumpuk di jalan-jalan utama.
“Kalau akses jalannya terbuka, masyarakat memiliki pilihan jalan lain. Ini bisa membantu mengurai kemacetan dan memperpendek jarak perjalanan. Namun, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan fungsi jalan, kapasitas, keamanan, dan keselamatan warga,” jelasnya.
Agung mengatakan, sebelum jalan di kawasan perumahan ditangani menggunakan APBD, status lahannya harus jelas. Untuk jalan lingkungan perumahan, prasarana, sarana, dan utilitas umum atau PSU semestinya telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai ketentuan.
Penyerahan PSU tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk membangun, memperbaiki, dan memelihara jalan menggunakan anggaran daerah.
“Kalau ingin jalannya dibantu pemerintah, selesaikan terlebih dahulu penyerahan PSU-nya. Setelah diserahkan dan dibangun menggunakan APBD, jalan tersebut harus bermanfaat bagi masyarakat umum. Tidak boleh lagi dimonopoli untuk kepentingan satu perumahan,” ujarnya.
Penataan dan penyerahan PSU perumahan mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2023.
Agung meminta perangkat daerah terkait bersama camat dan lurah menginventarisasi jalan-jalan perumahan yang pernah dibangun menggunakan APBD. Pemerintah juga akan memeriksa status PSU dan keberadaan portal yang membatasi akses masyarakat.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan jalan tersebut telah menjadi PSU atau aset Pemerintah Kota Pekanbaru dan pembangunannya menggunakan APBD, portal yang menutup atau membatasi akses umum harus dibuka atau ditertibkan.
“Kami memahami kebutuhan keamanan warga perumahan. Pengamanan tetap dapat dilakukan melalui petugas keamanan, pos penjagaan, CCTV, atau pengaturan lalu lintas. Namun, jangan sampai menutup akses masyarakat maupun menghambat ambulans, mobil pemadam kebakaran, petugas kebersihan, dan layanan darurat TRC 112,” katanya.
Agung menambahkan, keterbatasan APBD membuat setiap pembangunan jalan harus diprioritaskan untuk lokasi yang memberikan manfaat luas, membuka konektivitas antarwilayah, membantu mengurai kemacetan, serta mempermudah masyarakat menuju sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan pusat perekonomian.
“Prinsipnya sederhana: kalau dibangun dengan uang rakyat, manfaatnya juga harus dirasakan oleh rakyat. Jangan meminta pemerintah membangun, tetapi setelah jalannya bagus justru ditutup untuk masyarakat,” tutup Agung. (fd)
Berita Terkait :
- Kadisdik Pelalawan; Tahun 2016 Guru Akan Ikuti Tes Kejiwaan
- Penegak Hukum Diminta Independen
- Polisi Beri Perpanjang Izin Kongres Hingga 29 November 2015
- 2 Warga Riau Kembali Terindikasi Jaringan ISIS
- INHIL : Zulaikhah Wardan Hadiri Sosialisasi Akreditasi Paud
Komentar Via Facebook :





