Pelayanan Publik
DENDA RP 1,78 MILIAR DIPERSOALKAN, KUASA HUKUM MINTA BEA CUKAI DUMAI TERBUKA
Dumai, riautelevisi.com - Kuasa hukum PT Bahari Sandi Pratama mempertanyakan dasar pengenaan denda kepabeanan senilai sekitar Rp1,78 miliar oleh Bea Cukai Dumai. Pihak perusahaan meminta keterbukaan dokumen pemeriksaan dan perhitungan denda, sementara Bea Cukai menyebut nota keberatan telah melampaui batas waktu.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- 138 Pengurus IKPS Wilayah Riau Dikukuhkan
- Sayangi Paru, Datangi Klinik Berhenti Merokok
- Warga Kelurahan Tampan Terima Bantuan RLH
- INHIL : Zulaikha Wardan Programkan Kegiatan Kemanusiaan
- Warga Kelurahan Tampan Terima Bantuan RLH
Komentar Via Facebook :
loading...





