DEMOKRAT APRESIASI KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Gugatan Jhoni Allen Marbun atas kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menanggapi itu Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho bersyukur atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho mengatakan ini tak hanya kemenangan Partai Demokrat tapi juga kemenangan Rakyat Indonesia. Kendati begitu masih ada lagi satu perkara di Mahkamah Agung, terkait PK oleh Kubu Moeldoko. Namun Agung meyakini keputusan tetap berpihak pada AHY dan kepengurusan Demokrat saat ini. Dirinya juga berharap putusan MA nanti juga ditolak, sama halnya dengan putusan Pengadilan Jakarta Pusat. Jika ma mengabulkan keinginan Moeldoko, Agung menegaskan DPD Partai Demokrat Riau akan melakukan aksi damai ke MA dalam waktu dekat. Demokrat Riau, akan menggerakkan 1000 sepeda motor dalam aksi damai ke MA di Jakarta.
Ditambahkan perlu ada dukungan juga dari masyarakat. Apalagi Anies dan Agus Harimurti Yudhoyono, sudah bertemu kemarin dan sebentar lagi akan mengumumkan Cawapres. (F)
Berita Terkait :
- DISPERINDAG JAMIN KETERSEDIAAN STOK BAHAN POKOK
- IJTI RIAU GELAR UJI KOMPETENSI JURNALIS TELEVISI
- PLN OPTIMALKAN BANTU MASYARAKAT YANG MEMBUTUHKAN
- SATU DARI TIGA PELAKU MERUPAKAN OKNUM SATPOL PP RIAU
- 3 PELAKU PENGEDAR NARKOBA BERHASIL DITANGKAP
Komentar Via Facebook :





