DARI 36 PERKARA, POLISI SEGEL 1.224,5 HA LAHAN TERBAKAR
Pekanbaru, riautelevisi.com- Selain penjarakan 35 pelaku pembakar lahan, dari 36 perkara karhutla yang ditangani, Polda Riau dan jajaran segel atau beri garis polisi seluas seribu 224 koma 5 hektare lahan terbakar di Riau.
Pendalaman penyidikan dan penyelidikan atas perkara Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi hampir di seluruh Kabupaten-Kota di Riau hingga saat ini terus dilakukan Kepolisian Daerah Riau dan jajaran. Selain penjarakan sebanyak 35 pelaku pembakaran lahan, selama tahun 2023 terhitung sejak awal Januari hingga saat ini Polisi juga menyegel atau memberi garis polisi seluas 1.224 koma 5 hektare lahan terbakar di Riau. Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, untuk karhutla terluas yang diberi garis polisi masih berada di Kota Dumai yang mencapai 816 hektare, dan Kabupaten Bengkalis yang mencapai 339 koma 5 hektare. Hasil penyelidikan sementara diketahui juga jika lahan terbakar yang diberi garis polisi adalah milik perorangan.
Penyegelan terhadap bekas lahan terbakar juga sebagai upaya antisipasi terulangnya kembali karhutla di lokasi yang sama. (AL)
Berita Terkait :
- TERUS BERTAMBAH, PEMBAKAR LAHAN DI RIAU JADI 35 TERSANGKA
- PERKUAT SINERGI DAN KOLABORASI, BEA DAN CUKAI BENGKALIS GELAR LATIHAN MENEMBAK
- SDN 007 BAGAN JAWA BUTUH PEMBANGUNAN RUANG BELAJAR
- KESEHATAN DAN PENDIDIKAN INVESTASI MASA DEPAN KUANSING
- PERLU ADA SINERGITAS DALAM MEMBANGUN KUANSING
Komentar Via Facebook :





