Sosialisasi Peraturan Baru
DAPUR MBG WAJIB MILIKI IPAL YANG LAYAK
Rohul, riautelevisi.com- Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki sistem pengelolaan limbah domestik bersertifikat SLHS. Di Kabupaten Rokan Hulu, Dinas LHK mulai mensosialisasikan peraturan baru ini kepada 46 unit SPPG.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Supriati Dan Erizal Tidak Ikut Campur Putusan DPP
- Ade Hartati Dukung Penuh Penunjukan Septina
- PELALAWAN : Masyarakat Resahkan Asap Pabrik Perusahaan Serikat Putra
- Bagaimana Masuknya Islam ke Tanah Indragiri? Begini Awalnya...
- Gerak Gencar Demo Desak Bupati Kampar Jadi Tersangka
Komentar Via Facebook :
loading...





