Sidang Tipikor
DANI M NUR SALAM DIVONIS DUA TAHUN PENJARA DAN DENDA RP 200 JUTA
Usai putusan M Arief Setiawan dibacakan, Majelis Hakim Tipikor melanjutkan membacakan putusan untuk terdakwa Dani M Nursalam. Dalam putusan ini, terdakwa Dani M Nursalam divonis dua tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Pasca Evakuasi, Gelanggang Remaja Kotor
- Guru Jadi Pengibar Bendera Merah Putih
- Para Pelajar Gelar Berbagai Pertunjukkan
- Siswa Berharap Guru Dapat Lebih Sabar Dalam Mendidik
- Hut PGRI Yayasan Al Huda Gelar Upacara Dan Perlombaan Guru
Komentar Via Facebook :
loading...





