DANA PENGADAAN KARPET SENILAI RP 536 JUTA DIPUTAR OLEH PELAKU
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Sepasang suami istri yang menjabat sebagai Dirut dan Direktur Keuangan PT.SCAE, di tangkap Polisi karna melakukan penggelapan dan penipuan pengadaan Karpet Hotel Grand Elite Pekanbaru sebesar Rp 536 juta. Dari pengakuan pelaku, uang tersebut di putar pelaku untuk kebutuhan yang lain.
Ini lah salah satu pelaku penggelapan dan penipuan terhadap Hotel Grand Elite Pekanbaru yang berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Sujadi. Pelaku berinisal D ini besama sang istri berinisial L yang di tahan di Mapolresta Pekanbaru, melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 536 juta rupiah. Pelaku di tetapkan sebagai tersangka karna tidak dapat menepati janji dalam pengadaan Karpet Hotel Grand Elite Pekanbaru. Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Santo Morlando mengatakan, kedua pelaku yang di tahan ini menjabat sebagai Dirut dan Direktur Keuangan PT SCAE. Kedua pelaku tidak bisa menepati kesepakatan pengadaan karpet yang di janjikan antara pelaku dan pihak hotel. Dari pengakuan pelaku uang yang telah diterima pelaku dari pihak hotel di putar pelaku dan di pergunakan untuk kebutuhan yang lain, sehingga pelaku tidak dapat memenuhi kesepakatan pengadaan karpet yang telah di sepakati.
Awalnya pihak hotel memesan karpet kepada perusahan pelaku, namun setelah lebih dari waktu kesepakatan 45 hari kerja, pelaku tidak dapat memenuhi janjinya, dan pihak hotel mengalami kerugian sebesar Rp 536 juta. (NT)
Berita Terkait :
- PEJABAT YANG BELUM LAPOR LHKPN KEBANYAKAN SUDAH PINDAH TUGAS
- ADA TOTAL 175 BATANG KAYU YANG DITEMUKAN
- PEMKAB ROHUL SAMBUT BAIK KEHADIRAN POLISI RW
- PJ WALIKOTA PEKANBARU RESMIKAN LAPANGAN SEPAKBOLA SPORT CENTER
- GUBERNUR MINTA BANTUAN KEJATI AGAR PENGUSAHA TERTIB SATU PETA
Komentar Via Facebook :





