CINCIN TUNANGAN DIBELI PELAKU DARI HASIL NARKOBA
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku RI, uang hasil narkoba telah digunakan pelaku untuk membeli cincin tunangan. Pelaku RI ditangkap polisi bersama calon tunangan dan dua orang rekan lainnya karena mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram.
Menyimpan barang bukti sabu seberat 4 kilogram di rumah calon mertua, seorang pria berinisal RI warga Binjai Sumatra Utara bersama calon tunangannya ids dan dua rekan lainnya berinisial ARG dan RS ditangkap petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, awalnya penangkapan bermula dari 3 orang pelaku yaitu RI, ARG dan IDS di salah satu super market di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku lainnya yakni RS turut diamankan. Pelaku RI ditangkap saat hendak melaksanakan pertunangan dengan kekasihnya IDS. Pelaku ri mengakui, uang hasil narkoba telah digunakan pelaku untuk membeli cincin tunangan.
Meski pelaku mengaku baru sekali mengedarkan sabu, namun polisi masih mendalami kasus ini. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman 20 tahun penjara. (NT)
Berita Terkait :
- PELAKU DAPAT UPAH RP40 JUTA UNTUK PER KG SABU
- VIDEO PETUGAS KEBERSIHAN BUANG SAMPAH KE PARIT VIRAL
- CSR PT KARYA INDORATA PERSADA BERJALAN SUKSES DAN MERIAH
- SUHATRI BUR DAN GENIUS UMAR GELAR RAMAH TAMAH BERSAMA PKDP RIAU DAN GEMPAR RIAU
- DPRD RIAU MINTA DISNAKER PROAKTIF TEKAN PENGANGGURAN
Komentar Via Facebook :





