RT RW
CALON KETUA RT RW TIDAK BOLEH PERNAH DIPIDANA
Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan aturan terkait persyaratan pencalonan ketua RT dan RW melalui Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, calon ketua RT dan RW tidak diperbolehkan berasal dari individu yang pernah memiliki riwayat pidana.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Pemprov Jalankan Moratorium Perizinan Dilahan Gambut
- Gerak Desak Kajati Tangkap Bupati Kampar
- LSM Penjara Datangi DPRD Pekanbaru
- Polisi Dalami Pemeriksaan 2 Perampok Toke Ayam
- Oknum PNS Dan Petani Terancam Penjara Seumur Hidup
Komentar Via Facebook :
loading...





